Tentang PPID Kecamatan Sukoharjo
Kecamatan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Pembentukan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kecamatan Sukoharjo terletak di dataran rendah dengan ketinggian 105 m diatas permukaan laut, dengan luas wilayah 4.451 ha. Terdiri dari :
Berdasarkan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia serta keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka adalah terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Keterbukaan informasi publik juga berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat Kecamatan, diperlukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan secara transparan, tertib, akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan.
PPID KECAMATAN SUKOHARJO